May
Day yang jatuh pada tanggal 1 Mei setiap tahunnya itu sering kita sebut sebagai
hari buruh internasional. Mendengar May Day dibenak kita akan terlintas
penayangan-penayangan demo yang dilakukan oleh para buruh. Pada hari itu
seluruh buruh di dunia akan terus memperjuangkan kesejahteraan dan hak-hak
mereka. Buruh setiap tahunnya menuntut upah mereka naik secara signifikan.
Mereka berfikir upah buruh tidak sepadan dengan jasa yang mereka berikan.
Dengan demikian, apa artinya upah yang mereka hasilnya namun tidak mencukupi
kebutuhan dasar mereka. Rendahnya upah buruh di Indonesia termasuk kedalam terendah ke-2 di negara ASEAN kecuali Kamboja.
Di
zaman yang cepat berkembang ini membuat kebutuhan ekonomi penduduk meningkat,
ditambahnya tanggungan menghidupi keluarga para pekerja itu sendiri
mengakibatkan banyaknya pekerja yang tidak mampu untuk menhidupi keluarganya
sendiri. Minimnya upah yang diterima oleh para buruh merupakan salah satu
faktor banyaknya buruh yang tidak cukup dalam menghidupi dirinya dan
keluarganya tersebut. Padahal Indonesia adalah negara yang kaya akan Sumber
Daya Alam (SDA) dan memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang cukup banyak.
Namun, mereka tidak bisa memanfaatkannya dengan baik serta melimpahnya
penawaran tenaga kerja di Indonesia juga kurang diimbangi dengan pemberian upah
yang memuaskan bagi tenaga kerja.
Melihat
hal tersebut pemerintah harus menyiapkan
para pekerja dan harus memberikan sertifikasi agar SDM-nya berkualitas. Di era
globalisasi ini, banyak orang Indonesia yang memilih bekerja di luar negeri,
tapi mereka sudah malas untuk pulang ke Indonesia, karena memang tidak
diperhatikan, karena menurut mereka bekerja di sana kehidupan mereka lebih
sejahtera daripada bekerja di tanah air sendiri. Nasib buruh di ibaratkan
“Bagaikan telur di ujung tanduk” artinya nasib buruh akan tetap terombang
ambing tanpa memiliki keseimbangan hidup yang kuat. Jika demikian maka buruh
akan selalu menjadi budak bagi para pengusaha. Banyaknya perusahaan yang
mempraktekan sistem kerja outsourching (sistem
kontrak) membuat buruh tertindas hal
ini sama saja dengan praktek perbudakan modern. Dari kasus tersebut, pemerintah
Indonesia seharusnya lebih meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) agar dan
harus selalu berusaha memperbaiki nasib para pekerja di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar