Minggu, 08 Mei 2016

Surat Keterangan Pembelian BBM Bersubsidi



SURAT KETERANGAN PEMBELIAN BBM BERSUBSIDI
PERNYATAAN PEMILIK USAHA KECIL

Nama                         : .........................................................................
Alamat                        : .........................................................................
.                                   ...................................................................... ...
                                    ..........................................................................
No. KTP                    : ..........................................................................
(KTP Dilampirkan)
Nama Usaha Kecil      : ..........................................................................
Bergerak dibidang       : ..........................................................................
Alamat                        : ..........................................................................
                                    ...........................................................................
                                    ...........................................................................

Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2006, tertanggal 11 April 2006, khususnya pasal 1 angka 1, pasal 2 dan Lampiran 1 Peraturan Presiden, kami menyatakan dengan sebenarnya bahwa usaha kami termasuk Kelompok Usaha Kecil, sehingga berhak membeli Premium dan Solar kepada:
            No. SPBU                  : ...........................................................................
            Alamat                        : ...........................................................................
                                                 ..........................................................................
                                                ...........................................................................

* ) Dengan ketentuan sebagai berikut :
·         Harga BBM adalah yang RESMI berlaku di SPBU.
·         Volume pengambilan maksimal 8 Dirigen/hari untuk masing-masing jenis BBM Premium dan Solar.
·         Pembelina BBM ke SPBU “HARUS” mempergunakan Dirigen.
·         Surat keterangan ini berlaku terhitung mulai dikeluarkannya s/d 1 Tahun.
·         Setiap melakukan pembelian ke SPBU Surat Keterangan ini wajib diperlihatkan ke pihak SPBU.
Dan usaha yang kami lakukan masih sesuai dengan Undang-undang No. 9 tahun 1995 tanggal 26 Desember 1995 tentang Usaha Kecil yang berbunyi:

1.             Pasal 1 angka 1
Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini”.
Penjelasan Pasal 1 angka 1 yang dimaksud usaha kecil dalam pasal ini meliputi juga usaha kecil informal dan usaha kecil tradisional.
·      Usaha kecil informal adalah usaha yang belum terdaftar , belum tercatat, dan belum berbadan hukum antara lain : Petani penggarap, industri rumah tangga, pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima dan pemulung
·      Usaha kecil tradisional adalah usaha kecil yang menggunakan alat produksi sederhana yang telah digunakan turun-temurun dan semua berkaitan dengan seni budaya.
Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil yang dimiliki dan menghidupi sebagian dengan seni besar rakyat.

2.             Pasal 5 ayat 1 : Kriteria usaha kecil adalah sebagai berikut:
a.    Memiliki kekayaan bersih paling hanyak Rp. 200.000.000.- (Dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah bangunan tempat usaha, atau penjelasannya, kekayaan bersih adalah nilai jual kekayaan usaha ( asset ) dikurangi kewajiban.
b.             Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. l .000.000.000.- (Satu milyar rupiah).
c.    Milik Warga Negara Indonesia
Penjelasannya, sepenuhnya milik WNI, mengelolanya sendiri atau menyerahkan pengelolaannya pada pihak lain.
d.    Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
Penjelasannya :
Yang dimaksud berafiliasi adalah dikendalikan secara langsung, artinya anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Manajer Usaha Kecil Menengah atau Usaha Besar merupakan pemilik atau pengelolaan usaha kecil.
Yang tidak langsung :
·         Jika Usaha Kecil dan Usaha Besar atau Menengah dimiliki orang-orang yang sama.
·         Pemilik Usaha Kecil memiliki hubungan keluarga secara horizontal atau vertikal karena perkawinan / keturunan sampai derajat kedua, dengan seorang anggota Dewan Komisaris, Direksi.
e.    Berbentuk Usaha Perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Pasal 5 ayat 2 : Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Demikian surat pernyataan ini kami buat untuk membeli Premium = 8 Dirigen/Hari maksimal dan Solar = 8 Dirigen/Hari maksimal ke SPBU, dan kami bersedia menerima konsekuensi hukum apabila dikemudian hari kami menyalahgunakan Premium/Solar yang telah kami beli tersebut untuk kegiatan yang melanggar hukum.




................... , ...........................



Lurah / Kepala Desa



.......................................

Pemilik Usaha Kecil dan Menengah



...............................................


Mengetahui,




CAMAT

POLSEK



........................................




..................................................

















  



*)   Photocopy rangkap 2 (dua) untuk diserahkan kembali ke Hiswana Migas dan Pertama.
*) Penyalahgunaan Surat Keterangan ini diluar tanggungjawab Pertamina, Hiswana Migas dan SPBU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar