SURAT KETERANGAN
PEMBELIAN BBM BERSUBSIDI
PERNYATAAN PEMILIK USAHA KECIL
Nama :
.........................................................................
Alamat : .........................................................................
.
...................................................................... ...
..........................................................................
No. KTP :
..........................................................................
(KTP Dilampirkan)
Nama Usaha Kecil : ..........................................................................
Bergerak dibidang : ..........................................................................
Alamat :
..........................................................................
...........................................................................
...........................................................................
Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun
2006, tertanggal
11 April 2006, khususnya pasal 1 angka 1, pasal 2 dan Lampiran 1 Peraturan Presiden, kami menyatakan dengan sebenarnya bahwa usaha
kami termasuk Kelompok Usaha Kecil, sehingga berhak membeli Premium dan Solar kepada:
No. SPBU :
...........................................................................
Alamat : ...........................................................................
..........................................................................
...........................................................................
* ) Dengan ketentuan sebagai berikut :
·
Harga BBM adalah yang RESMI berlaku
di SPBU.
·
Volume pengambilan maksimal 8 Dirigen/hari untuk masing-masing jenis BBM
Premium dan Solar.
·
Pembelina BBM ke SPBU “HARUS” mempergunakan Dirigen.
·
Surat keterangan ini berlaku terhitung mulai dikeluarkannya s/d 1 Tahun.
·
Setiap melakukan pembelian ke SPBU Surat Keterangan ini wajib diperlihatkan
ke pihak SPBU.
Dan usaha yang kami lakukan masih sesuai
dengan Undang-undang No. 9
tahun 1995 tanggal 26 Desember 1995
tentang Usaha Kecil yang berbunyi:
1.
Pasal 1 angka 1
“Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil
penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur
dalam Undang-undang ini”.
Penjelasan Pasal 1 angka 1 yang dimaksud usaha kecil dalam pasal ini meliputi juga usaha kecil informal dan usaha kecil tradisional.
·
Usaha kecil informal adalah usaha yang belum terdaftar , belum tercatat, dan
belum berbadan hukum antara lain : Petani
penggarap, industri rumah tangga,
pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima dan pemulung
·
Usaha kecil tradisional adalah usaha kecil yang menggunakan alat produksi
sederhana yang telah digunakan turun-temurun dan semua berkaitan dengan seni
budaya.
Kegiatan
ekonomi rakyat yang berskala kecil yang dimiliki dan menghidupi
sebagian dengan seni besar rakyat.
2.
Pasal 5 ayat 1 : Kriteria usaha kecil
adalah sebagai
berikut:
a. Memiliki kekayaan bersih paling
hanyak Rp. 200.000.000.- (Dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah bangunan
tempat usaha, atau penjelasannya, kekayaan bersih adalah nilai jual kekayaan usaha ( asset )
dikurangi kewajiban.
b.
Memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. l .000.000.000.- (Satu milyar rupiah).
c. Milik Warga
Negara Indonesia
Penjelasannya,
sepenuhnya milik WNI, mengelolanya sendiri atau menyerahkan pengelolaannya pada
pihak lain.
d. Berdiri sendiri,
bukan merupakan anak perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik
langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
Penjelasannya :
Yang dimaksud
berafiliasi adalah dikendalikan secara langsung, artinya anggota Dewan
Komisaris, Direksi atau Manajer Usaha Kecil Menengah atau Usaha Besar merupakan
pemilik atau pengelolaan usaha kecil.
Yang tidak langsung :
·
Jika Usaha Kecil dan Usaha Besar atau Menengah dimiliki orang-orang yang
sama.
·
Pemilik Usaha Kecil memiliki hubungan keluarga secara horizontal atau
vertikal karena perkawinan / keturunan sampai derajat kedua, dengan seorang
anggota Dewan Komisaris, Direksi.
e. Berbentuk Usaha Perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau
badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Pasal 5 ayat 2 : Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan
b nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan
perkembangan perekonomian yang diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Demikian surat pernyataan ini kami
buat untuk membeli Premium = 8 Dirigen/Hari maksimal dan Solar = 8 Dirigen/Hari
maksimal ke SPBU, dan kami bersedia menerima konsekuensi hukum apabila
dikemudian hari kami menyalahgunakan Premium/Solar yang telah kami beli
tersebut untuk kegiatan yang melanggar hukum.
................... ,
...........................
|
||
Lurah / Kepala Desa
.......................................
|
Pemilik Usaha Kecil dan Menengah
...............................................
|
|
Mengetahui,
|
||
CAMAT
|
POLSEK
|
|
........................................
|
..................................................
|
*) Photocopy rangkap 2 (dua) untuk diserahkan kembali ke Hiswana Migas dan
Pertama.
*) Penyalahgunaan Surat Keterangan ini diluar tanggungjawab Pertamina, Hiswana
Migas dan SPBU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar